BERITASOLORAYA.com – Guru yang telah sertifikasi memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, perlu diketahui, untuk dapat memperoleh hak tunjangan tersebut, para guru sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan adalah mempunyai sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Selain itu guru sertifikasi juga harus memenuhi syarat berupa: Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), dan persyaratan lainnya.
Penjelasan tentang itu disampaikan oleh Nova Budi Aristin, pegawai Sub Bagian Tata Usaha yang juga verifikator pengajuan SKBK dari Guru Pendidikan Agama Buddha (GPAB) Kota Semarang.
Nova memberikan penjelasannya tentang syarat pencairan tunjangan guru di ruang kerjanya pada Jum’at, 3 Februari 2023 lalu.
“SKBK merupakan salah satu syarat bagi Guru Pendidikan Agama Buddha untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi,” kata Nova.