Waspada, Hal Ini Bisa Sebabkan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 1 Gagal Cair, Guru Harap Cermati…

- 9 Februari 2023, 11:41 WIB
Ilustrasi: Para guru sertifikasi wajib waspada serta mencermati hal berikut ini agar tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 dapat dicairkan.
Ilustrasi: Para guru sertifikasi wajib waspada serta mencermati hal berikut ini agar tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 dapat dicairkan. /

BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi wajib waspada serta mencermati hal berikut ini agar tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 dapat dicairkan.

Sebagaimana diketahui, guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dicairkan setiap triwulan.

Berdasarkan jadwal resmi, tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 1 akan dicairkan atau dibayarkan ke rekening guru penerima pada bulan Maret 2023.

Namun, ada satu hal yang bisa jadi membuat guru gagal menerima tunjangan sertifikasi yang besarannya 1 kali gaji pokok per bulan ini.

Baca Juga: Cek 2 Kabar Gembira Kemdikbud untuk THK-II dan Guru Honorer Se-Indonesia Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2022

Simak dan cermati informasi yang dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan resmi Mendikbud ristek berikut ini sebelum terlambat.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa sebelum menyalurkan dana tunjangan untuk guru sertifikasi, terdapat tahapan berupa input data dan sinkronisasi data.

Tahapan ini dilakukan agar tunjangan sertifikasi atau TPG dapat tersalurkan secara tepat kepada guru yang terverifikasi merupakan penerima tunjangan ini.

Berdasarkan lampiran pada Permendikbud ristek nomor 4 tahun 2022, terdapat 4 tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mendikbud Ungkap Jumlah Guru Lolos PPPK 2022, Masih Bisa Bertambah karena…

Empat tahapan tersebut antara lain:

1. Tahap input maupun pembaruan data guru ASN daerah

2. Tahap validasi dan penetapan penerima tunjangan

3. Tahap pembayaran tunjangan sertifikasi

4. Tahap tunjangan diterima guru sertifikasi.

Untuk tahap pertama, yakni tahap input dan pembaharuan data, guru ASN daerah diminta untuk menginput atau memperbarui data melalui Dapodik.

Baca Juga: Baru, 5 Alternatif Solusi untuk Tenaga Honorer di Indonesia Ini Diunggah Kepala BKN, Non ASN Pilih yang Mana?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x