BERITASOLORAYA.com – Baru- baru ini, telah beredar sebuah kabar tentang tidak akan dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru, di media percakapan online para tenaga pendidik.
Namun kebenaran berita tentang tidak akan dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru tersebut di bulan Januari hingga Maret masih menjadi pertanyaan besar.
Pasalnya, informasi tentang tunjangan sertifikasi guru yang tidak akan dibayarkan tersebut tidak bersumber dari website atau situs resmi Kemdikbud atau Kemenkeu.
Sehingga kabar tunjangan sertifikasi guru yang tidak akan dibayarkan tersebut tidak layak untuk dipercayai keberarannya.
Baca Juga: Mencegah Kecelakaan Kerja Bisa dengan Safety Talk, Apa Itu? Simak Penjelasan Berikut Ini
Meskipun demikian, berita tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan dari para guru ataupun tenaga kependidikan lainnya.
Untuk itu, ada baiknya para guru dan tenaga kependidikan memperhatikan informasi penting berikut ini, karena berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru di Januari hingga Maret 2023.
Ada dua kategori informasi penting yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru, yang pertama adalah bagi guru sertifikasi dan yang kedua adalah bagi guru lulusan PPG tahun 2022.
Seperti telah diinformasikan di atas, telah beredar kabar yang tidak jelas sumber beritanya, yang di dalamnya tercantum pemberitahuan sebagai berikut: