f. Counterfeiting, yaitu menirukan suatu merek, konsep, kemasan, resep, metode pengolahan, dan sebagainya dari suatu produk yang termasuk dalam pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Contohnya, snack curah merek terkenal.
g. Mislabelling, yaitu mencantumkan klaim yang salah dalam kemasan untuk meningkatkan nilai jual produk. Contohnya, minuman rasa buah diklaim menjadi sari buah, dan status halal.
Selain itu, sanksi administratif, denda, bahkan pidana akan diberikan bagi mereka yang melakukan food fraud sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang pangan.
Itulah informasi mengenai food fraud yang bisa Anda ketahui, semoga informasi ini bisa bermanfaat.***