1. Pengangkatan harus berdasarkan pada seleksi administrasi yang berupa verifikasi
2. Pengangkatan juga harus ada validasi data terhadap surat keputusan pengangkatan.
Baca Juga: PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...
Kemudian, pada ayat 3 disebutkan tentang pengangkatan yang harus dilakukan dengan prioritas bagi non ASN yang mempunyai masa kerja maksimal.
Terdapat juga prioritas bagi tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional berikut:
- Tenaga honorer yang aktif bekerja pada bidang fungsional administratif.
- Tenaga honorer yang bekerja di bidang fungsional pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Terdapat juga sejumlah pertimbangan lain untuk pengangkatan non ASN, yaitu masa kerja, gaji, ijazah terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Meskipun demikian, bagi tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat oleh pemerintah pusat, wajib membuat surat pernyataan atas ketidakbersediaannya itu.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H atau 2023 M, Desain Terbaru, Tinggal Klik