Tenaga Honorer dapat Langsung Menjadi ASN, Jika RUU Ini Disahkan. Apa Saja yang Dipertimbangkan?

- 16 Februari 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi RUU ASN
Ilustrasi RUU ASN /Pixabay/succo

BERITASOLORAYA.com- Terdapat pembahasan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dalam RUU ASN.

RUU ASN yang membahas pengangkatan tenaga honorer merupakan perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut menjelaskan tentang tenaga honorer kategori tertentu yang wajib diangkat menjadi ASN, sesuai ketentuan pemerintah.

Poin penting tersebut ada dalam pasal 131A RUU ASN yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

Baca Juga: Harap-harap Cemas, SPT Honorer Pegawai Tidak Tetap Daerah Ini Hanya Sampai November 2023, Bakal Jadi Dihapus?

Pada ayat 1 pasal 131 A tercantum, non ASN, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak wajib diangkat langsung menjadi PNS.

Namun, para pegawai kategori tersebut haruslah mereka yang telah bekerja secara terus menerus dan pengangkatannya berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Selain itu, pengangkatan tenaga honorer tersebut juga harus memperhatikan batasan usia pensiun.

Selanjutnya, pada ayat 2 pasal tersebut, terdapat penjelasan tentang 2 ketentuan terkait pengangkatan non ASN, yaitu:

1. Pengangkatan harus berdasarkan pada seleksi administrasi yang berupa verifikasi

2. Pengangkatan juga harus ada validasi data terhadap surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: PENTING, SOP Pencairan TPG 2023 Berubah, Guru Wajib Simak Regulasi Terbaru Kemendikbud Berikut...

Kemudian, pada ayat 3 disebutkan tentang pengangkatan yang harus dilakukan dengan prioritas bagi non ASN yang mempunyai masa kerja maksimal.

Terdapat juga prioritas bagi tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional berikut:

- Tenaga honorer yang aktif bekerja pada bidang fungsional administratif.

- Tenaga honorer yang bekerja di bidang fungsional pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Terdapat juga sejumlah pertimbangan lain untuk pengangkatan non ASN, yaitu masa kerja, gaji, ijazah terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Meskipun demikian, bagi tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat oleh pemerintah pusat, wajib membuat surat pernyataan atas ketidakbersediaannya itu.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H atau 2023 M, Desain Terbaru, Tinggal Klik

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jika nantinya RUU ASN disahkan, maka dua hal penentu pengangkatan dan prioritas tenaga honorer tersebut akan berlaku.

Demikian penjelasan mengenai pertimbangan yang terdapat dalam RUU ASN yang bisa membuat tenaga honorer dapat langsung diangkat menjadi ASN. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x