Resmi, ASN PPPK yang Telah Capai Usia Ini akan Diberhentikan. BKD Beri Penjelasan Begini...

- 17 Februari 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi ASN PPPK yang Telah Capai Usia tertentu akan Diberhentikan
Ilustrasi ASN PPPK yang Telah Capai Usia tertentu akan Diberhentikan /Pexels/Anna Shvets

BERITASOLORAYA.com – Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata akan diberhentikan karena batas usia.

Informasi tentang batas usia bagi ASN PPPK yang bekerja terdapat dalam surat edaran yang resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat.

SE dari BKD tentang pemberhentian ASN PPPK tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2023 dengan nomor 815/0839/H/BKD-2023.

Baca Juga: Kenapa Bika Ambon Justru dari Kota Medan? Cek Fakta Lainnya tentang Kue Ini

BKD memberikan penjelasan tentang manajemen PPPK dalam surat edaran tersebut dengan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018.

Dimana PP tersebut adalah tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dalam pasal 3 PP tersebut diterangkan bahwa Manajemen PPPK di dalamnya termasuk tentang penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, tunjangan, dan juga penggajian.

Selain itu terdapat juga manajemen yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, pemutusan hubungan perjanjian kerja dan perlindungan, dan juga disiplin.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Hasil Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Sudahkah Dirilis? Silahkan Cek Disini untuk Informasinya

Selanjutnya, BKD menjelaskan bahwa pada Bab IX Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur ketentuan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, yaitu tercantum pada Pasal 53 ayat 1.

Di situ disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan PPPK dapat dilakukan dengan hormat yang disebabkan karena beberapa kondisi, yaitu:

1. Jangka waktu perjanjian kerja sudah berakhir

2. Kondisi meninggal dunia

3. Berhenti atas permintaan sendiri

4. kondisi adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan adanya pengurangan PPPK

5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian kerja yang telah disepakati.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi Semua Jenjang, Tunjangan Ini akan Dibayarkan Maret 2023. Bagaimana Jelasnya?

Jika ASN PPPK mengalami kondisi yang disebutkan di atas tadi, maka pegawai tersebut akan diberhentikan dengan hormat.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja karena kondisi jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, tertuang dalam Pasal 54 ayat 1.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemutusan perjanjian kerja yang dimaksud adalah jika pegawai telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang didudukinya.

Batas usia yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pegawai yang berusia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan juga pejabat fungsional kategori keterampilan.

Baca Juga: BBGP DIY Kembangkan Merdeka Mengajar dengan 3 Bahan Ajar

2. Pegawai yang berusia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

3. Pegawai yang berusia 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Pada pemberlakuan batas usia tersebut bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan telah ditetapkan oleh Undang-undang.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x