Calon ASN PPPK Merapat, Segini Jumlah Gaji yang Akan Masuk Kantong, Ada Kenaikan?

- 15 Februari 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi. Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK yang bisa diketahui tenaga honorer calon ASN
Ilustrasi. Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK yang bisa diketahui tenaga honorer calon ASN /Foto: Pixabay/gosiak1980/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer calon ASN PPPK yang mendaftar pada rekrutmen tahun 2022, saat ini masih mengikuti rangkaian kegiatan seleksi, baik itu tenaga kesehatan, guru, ataupun tenaga teknis.

Sementara bagi tenaga honorer dan masyarakat umum yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2023, pemerintah hingga kini belum mengumumkan jadwal resminya. Namun, tersiar kabar bahwa pembukaan seleksi PPPK dan CPNS 2023 rencananya digelar pada bulan Juni.

Tenaga honorer yang ingin menjadi ASN dengan status PPPK, tentu perlu tahu berapa gaji yang akan diperoleh setelah resmi menyandang status tersebut. Adakah kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya?

Pemberian gaji untuk ASN khusunya pegawai PPPK telah diatur dalam peraturan resmi. Pemerintah pun menetapkan golongan-golongan yang menjadi perbedaan dalam pemberian gaji.

Baca Juga: Jadwal Verval Guru Sertifikasi Tinggal Besok, Segera Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Syaratnya...

Semakin tinggi golongan pegawai PPPK, akan semakin besar gajinya. Sebaliknya, jika golongan PPPK masih rendah, gaji yang diterima pun akan sesuai dengan golongan tersebut.

Aturan Resmi Soal Gaji Pegawai PPPK

Pegawai PPPK yang diberikan gaji adalah para pegawai yang diangkat untuk melakukan tugas jabatan yang sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang. Pemberian gaji akan didasarkan pada masa kerja dan golongan.

Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2023 Telah Dibuka, bagi Calon Mahasiswa Ternyata Ini Tidak Wajib. Apa Itu?

Lantas, apakah gaji pegawai PPPK tahun ini mengalami kenaikan? Hingga saat ini, aturan pemberian gaji pegawai PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x