BERITASOLORAYA.com - Keresahan timbul di benak para tenaga honorer, karena diberlakukannya penghapusan tenaga Non-ASN mulai 28 November 2023 nanti.
Adapun keputusan untuk menghapus tenaga honorer tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Tentu hal ini menjadi perhatian berbagai pihak, salah satunya Komisi di DPR RI yang berjuang agar keputusan penghapusan tenaga honorer dapat ditunda.
Pasalnya, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang diakses pada 17 Februari 2023 bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia jumlahnya cukup banyak.
Bagaimana tidak, diketahui sampai November 2022, jumlah tenaga honorer di Indonesia didapati sebanyak 2.421.100 jiwa.
Apabila keputusan ini dipaksakan untuk diterapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka jangan heran bila timbul permasalahan sosial yang luas, seperti bertambahnya jumlah pengangguran hingga kemiskinan di Indonesia.
Demikian yang disampaikan oleh Sutan Riska Tuanku Kerajaan sebagai Ketua Umum Apkasi. Kemudian, Apkasi pun menyampaikan solusi lain yang dapat ditempuh selain penghapusan, seperti pengajuan bantuan pemerintah sebesar Rp4,2 juta kepada para tenaga honorer.
Baca Juga: Mencekam, Lebih dari 10.000 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Solo