Semakin Jelas, Tenaga Honorer Wilayah Ini akan Diberhentikan. Surat Perintah Tugas jadi Bukti...

- 17 Februari 2023, 21:36 WIB
 Ilustrasi Surat Perintah Tugas bagi Tenaga Honorer
Ilustrasi Surat Perintah Tugas bagi Tenaga Honorer /Pixabay.com/Godoy Cordoba

Baca Juga: Mengenal Hubungan Kerja dan Beberapa Hal Lain yang Perlu Anda Ketahui

Hal itu juga sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, yang hanya mengakui dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK saja.

Achrawi yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu mengatakan, November 2023 nanti pemerintah tidak mempekerjakan lagi tenaga honorer.

Selanjutnya, Achrawi juga menyatakan bahwa di Kota Bengkulu baru 3 OPD yang merekrut PPPK seperti yang diarahkan oleh pemerintah pusat, yaitu dinas pendidikan, damkar, dan dinas kesehatan.

Pihak Pemkot Bengkulu saat ini masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah pusat terkait nasib 2.000 pegawai non ASN yang terkena imbas penghapusan tenaga honorer.

"Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT tu dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan,” ucap Achrawi.

Baca Juga: BUM-Pes – Inisiasi Kemenag untuk Kemandirian Pesantren, Jalankan Fungsi dalam Undang-Undang

“Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya Allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas," tambahnya.

Namun, Achrawi tidak memungkiri kekhawatirannya apabila nanti tidak ada info apapun dari pemerintah pusat, maka Pemkot Bengkulu akan kekurangan tenaga SDM.

Di akhir penjelasannya, Achrawi mengatakan tentang jumlah pegawai ASN yang seharusnya dimiliki Pemkot Bengkulu adalah 8.000 orang.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah