Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

- 20 Februari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini syarat dan aturan pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan peraturan terbaru. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini syarat dan aturan pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan peraturan terbaru. Simak selengkapnya. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

Baca Juga: Program Guru Penggerak, Berikut Cara Daftarnya

Adapun yang dengan kondisi tertentu dalam hal ini ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti:

- Anggaran

- Sarana dan prasarana pelatihan

- Sumber daya manusia pelatihan, dan/atau

- Kebijakan strategis nasional.

Prosedur Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Untuk diangkat menjadi PNS, CPNS harus melalui beberapa prosedur terlebih dahulu. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus masa prajabatan dan lulus tes kesehatan kepada kepala Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Baca Juga: Solusi Masalah Tenaga Honorer, Menpan RB Punya 3 Alternatif, Kepala BKN Malah Punya 5, Apa Saja?

Selanjutnya, BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS berdasarkan persetujuan pengangkatan CPNS dari Menpan RB.

Berdasarkan rekomendasi pengangkatan tersebut, maka PPK akan memutuskan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan SK pemberhentian CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keputusan ini harus disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN maksimal 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan.

Demikian penjelasan mengenai aturan dan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x