RESMI, Honorer Dengan Masa Kerja 1 Tahun Diberhentikan, Kategori non ASN Ini kena Imbasnya....

- 20 Februari 2023, 06:51 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/Setkab
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/Setkab /

BERITASOLORAYA.com -Tahun 2023 merupakan tahun honorer bekerja terakhir di setiap instansi pemerintah karena akan dihapus pada bulan November nanti.

 

Dihapusnya honorer merupakan imbas dari PP nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 ini.

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Pranowo Tolak Penghapusan dan Berikan Solusi Ini....

Imbas dari tenaga honorer yang diberhentikan tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta untuk segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer yang ada di daerah.

Karena sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan dan tidak lagi mempekerjakan honorer di instansi pemerintah Pemda.  

Contoh saja Kota Bengkulu dan KPU Kabupaten Parigi Moutong yang sudah memberhentikan tenaga honorer dan tidak lagi mempkerjakan pekerja non ASN.

Baca Juga: HORE, Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya....

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x