BERITASOLORAYA.com – Status kepegawaian sebagai tenaga honorer memang tidak kuat kedudukannya dalam sistem pemerintahan, karena hanya berdasarkan rekrutmen instansi.
Sejak lama, sistem perekrutan tenaga honorer juga seringkali tidak jelas dan tidak ada proses seleksi yang bisa menyaring pegawai yang berkualitas bagus.
Begitu juga halnya dengan pendataan tenaga honorer, juga tidak berjalan dengan baik disebabkan tidak ada database yang jelas terkait pegawai non ASN tersebut.
Sehingga dari segi status dan penggajian masih sering terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah sejak lama.
Hal inilah yang membuat pemerintah akhirnya mengambil sikap untuk melakukan penghapusan tenaga honorer dari sistem pemerintahan di dalam negeri.
Pemerintah hanya akan mengakui dua jenis status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu bertujuan agar status dan penggajian para pegawai tersebut menjadi lebih jelas dan lebih terjamin nantinya.
Namun hal itu ternyata tidaklah mudah. Beragam permasalahan muncul seiring akan berlakunya penghapusan tersebut pada November 2023 ini.