Sangat Dibutuhkan, 4.000 Lebih Tenaga Honorer di Wilayah Ini Dipertahankan, Pemkot: Semoga Saja...

- 23 Februari 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Dok. Pemkot Cimahi.

BERITASOLORAYA.com – Status kepegawaian sebagai tenaga honorer memang tidak kuat kedudukannya dalam sistem pemerintahan, karena hanya berdasarkan rekrutmen instansi.

Sejak lama, sistem perekrutan tenaga honorer juga seringkali tidak jelas dan tidak ada proses seleksi yang bisa menyaring pegawai yang berkualitas bagus.

Begitu juga halnya dengan pendataan tenaga honorer, juga tidak berjalan dengan baik disebabkan tidak ada database yang jelas terkait pegawai non ASN tersebut.

Baca Juga: HORE, Honorer Tidak DIhapus ? 2 Kategori Ini DIpastikan Aman, MenpanRB Sampaikan Kebijakan Berikut...

Sehingga dari segi status dan penggajian masih sering terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah sejak lama.

Hal inilah yang membuat pemerintah akhirnya mengambil sikap untuk melakukan penghapusan tenaga honorer dari sistem pemerintahan di dalam negeri.

Pemerintah hanya akan mengakui dua jenis status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu bertujuan agar status dan penggajian para pegawai tersebut menjadi lebih jelas dan lebih terjamin nantinya.

Namun hal itu ternyata tidaklah mudah. Beragam permasalahan muncul seiring akan berlakunya penghapusan tersebut pada November 2023 ini.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x