Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi

- 21 Februari 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi...
Ilustrasi Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi... /Freepik/katemangostar

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru tenaga honorer, bahwa tenaga honorer diberhentikan langsung tanpa menggunakan surat pemberhentian.

Pemberhentian tenaga honorer secara langsung tanpa menggunakan surat terlebih dahulu disampaikan oleh Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin, pada Senin, 16 Januari 2023.

Adanya tenaga honorer yang diberhentikan tahun 2023 ini, juga merupakan imbas dari regulasi yang telah dikeluarkan oleh KemenpanRB pada 2022 lalu.

Yang mana menegaskan dari adanya rencana tenaga honorer dihapus dari lingkungan Instansi pemerintah agar dilakukan pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Kontrak Tenaga Honorer dan Non ASN Masih Diperpanjang hingga Tahun 2023 Ini, Ketua FKNASN: Ada Pengangkatan...

Selain itu, pemberhentian tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong juga berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPU RI.

Seperti diketahui pemerintah telah mengarahkan kepada Instansi agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer.

Dari pemberhentian tenaga honorer di KPU Parigi Moutong berdampak KPU diminta untuk segera mengembalikan pembiayaan tenaga honorer daerah.

"Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah," kata Andi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x