3.500 Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang. Bagaimana Nasibnya? Pemkab: Ingat, Sesuai Kebutuhan...

- 22 Februari 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi seleksi ulang bagi tenaga honorer
Ilustrasi seleksi ulang bagi tenaga honorer /Instagram @cpnsid/

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah memang bukanlah sebuah berita yang tidak benar.

Pasalnya, terdapat dasar hukum terhadap rencana penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan berlaku pada 28 November 2023.

Dasar hukum tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang mencantumkan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada dasarnya, peraturan pemerintah tersebut bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan dalam negeri.

Baca Juga: Potensi Ancaman AI atau Kecerdasan Buatan, Diduga Kelak Dapat Memusnahkan Umat Manusia

Namun dalam penerapannya, ternyata masih banyak kendala yang dihadapi menjelang akan efektifnya berlaku aturan penghapusan non ASN tersebut.

Salah satunya adalah seperti yang terjadi di wilayah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang mengalami kesulitan jika tenaga honorer tidak dilanjutkan keberadaannya.

Berkaitan dengan hal itu, Halikinnor selaku Bupati Kotawaringin Timur mengatakan akan mempertahankan tenaga honorer, apabila nantinya tidak ada regulasi baru.

Hal tersebut akan dilakukannya apabila nantinya tidak ada regulasi baru yang menjadi solusi bagi penghapusan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x