Hore, Gaji PNS Dikabarkan Naik Bulan Maret 2023, Benarkah ? Cek Faktanya Di sini..

- 24 Februari 2023, 10:05 WIB
IDAMAN MERTUA JEPARA! Gaji PNS dan Pensiunan di Jepara Bikin Iri, Sudah Tidak Kerja Cair 4 Juta?
IDAMAN MERTUA JEPARA! Gaji PNS dan Pensiunan di Jepara Bikin Iri, Sudah Tidak Kerja Cair 4 Juta? /Tangkap Layar/klatenkab

Kenaikan gaji dan tunjangan PNS tentu membuat heboh para pegawai pemerintah ini yang sejalan dengan naiknya anggaran belanja oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Baca Juga: Penting, Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Alurnya Jadi Begini....

Berikut ini ada gaji PNS dari golongan paling bawah sampai golongan atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rincian Gajinya adalah:

A. PNS Golongan 1

 Baca Juga: Tidak Perlu Ikut Tes, Honorer Bisa Naik Status Jadi PNS, Caranya Gampang Banget, Cuman Perlu Ini Doang....

- Gaji PNS Golongan 1A = Rp 1.560.00 s/d Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan 1b = Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan 1c = Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah