Kenaikan gaji dan tunjangan PNS tentu membuat heboh para pegawai pemerintah ini yang sejalan dengan naiknya anggaran belanja oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Baca Juga: Penting, Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Alurnya Jadi Begini....
Berikut ini ada gaji PNS dari golongan paling bawah sampai golongan atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rincian Gajinya adalah:
A. PNS Golongan 1
- Gaji PNS Golongan 1A = Rp 1.560.00 s/d Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan 1b = Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan 1c = Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500