Atas dasar itulah, Dirjen Pendis Kemenag mengirimkan surat yang menyatakan guru agama Islam mencapai 151.947 guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik.
Baca Juga: Mantap, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat Per Bulan, Segera Masuk Rekening 2023.....
Tentu angka yang sangat besar tersebut merupakan tanggung jawab dari Kemenag dan juga Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten Kota sampai Provinsi.
Tidak dipungkiri, butuh dana yang besar sekali untuk bisa sukses menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Pemerintah Daerah sendiri diharapkan bisa membantu Kementerian Agama dalam hal teknis membiayai dana PPG untuk guru Agama Islam.
Peranan guru sangat penting untuk mengajar nilai Islam di dalam diri anak-anak.
Karena guru agama Islam sangat berperan penting dalam membentuk karakter siswa dalam hal meningkatkan iman dan juga takwa.
Kemenag sendiri mempunyai alasan kenapa banyak guru pendidikan agama Islam belum mendapatkan sertifikat, dimana salah satunya adalah keterbatasan anggaran.