Maka dari itu, dengan adanya surat dari Dirjen Pendis, pemerintah daerah bisa membantu dan bekerjasama dengan Kemenag dalam mempermudah para guru mendapatkan sertifikasi pendidik.
Dengan guru agama Islam mendapatkan sertifikat, maka kehidupan mereka akan lebih sejahtera karena akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan dicairkan oleh pemerintah.
Tentu, semoga Pemda bisa terketuk hatinya dan membantu membiayai para guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.
Semoga atikel di atas bermanfaat. ***