3. Presiden RI telah memerintahkan agar opsi yang dipilih pemerintah terkait opsi jalan tengah yang dipilih tidak mengganggu pelayanan publik, tidak terlalu menambah beban anggaran dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian.
4. Menpan RB menjadikan kontribusi dan jasa tenaga honorer dalam proses pelayanan masyarakat selama ini, menjadi salah satu dasar dipilihnya opsi jalan tengah terbaik bagi 2,3 juta tenaga honorer.
5. Hanya 1,8 juta tenaga honorer yang dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak atau SPTJM.
6. Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN terkait pencarian dan pemilihan opsi jalan tengah terbaik bagi tenaga honorer.
7. Ada alternatif penataan tenaga honorer atau no ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan.
8. Semua opsi untuk penataan tenaga honorer sudah dibedah analisisnya oleh Kemenpan RB, mulai dari analisis strategis, keuangan hingga operasional.
9. Semua opsi yang dibahas akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.