1. Seluruh peserta Motis 2023 dengan kereta api mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau mengunjungi posko pendaftaran yang ditetapkan.
2. Syarat pendaftaran peserta Motis 2023:
a. Peserta Motis 2023 wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga dan SIM C.
b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
c. Satu sepeda motor bisa mendapat 2 tiket penumpang, melalui syarat:
1) Pembelian tiket kereta api untuk peserta Motis sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar.
2) Penumpang kedua tercatat pada Kartu Keluarga peserta yang terdaftar.
3) Jika tiket sudah dibeli, tidak dapat dilakukan pembatalan, pengubahan jadwal dan pengubahan nama penumpang.
Baca Juga: Selamat! Hampir 300 Ribu Tenaga Honorer Telah Diangkat ASN Resmi dari Mendikbud, Kamu Salah Satunya?
3. Jika peserta sudah berhasil mendaftar secara online harus melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar. Hal ini untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.