Nasib Tenaga Honorer Masih Terkatung-katung, Legislator Suarakan Revisi UU ASN Agar...

- 1 Maret 2023, 15:53 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram @j.gatotnurmantyo/

BERITASOLORAYA.com- Tak dapat dipungkiri, banyak pihak yang akhirnya menaruh simpati terhadap nasib para tenaga honorer yang sampai saat ini masih terkatung-katung.

Salah satu hal yang mengundang simpati adalah akan berlakunya penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.

Para tenaga honorer juga merasa khawatir akan nasib mereka di masa depan, terkait dengan status dan kesejahteraan hidup.

Baca Juga: PSSI Luncurkan 34 Pesepakbola di Tahap Satu SEA Games 2023

Berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang masih belum ada kejelasan tersebut, salah seorang legislator ikut menyuarakan pendapatnya.

Sultan Bachtiar Najamudin yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI meminta adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Sultan, dengan adanya revisi UU tersebut akan dapat merangkul kepentingan para tenaga honorer, misalnya penetapan mereka sebagai ASN.

Sultan juga menekankan tentang banyaknya beban kerja tenaga honorer dalam melayani publik, yang jika dihitung akan sama dengan beban kerja para PNS dan PPPK.

“Tidak salah jika honorer ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK,”kata Sultan seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, pada Selasa, 28 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x