Nasib Tenaga Honorer Masih Terkatung-katung, Legislator Suarakan Revisi UU ASN Agar...

- 1 Maret 2023, 15:53 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram @j.gatotnurmantyo/

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah akan Buka Program PPG Prajabatan 2023, Simak Aturan Baru, RESMI!

Sultan juga melihat pentingnya posisi tenaga honorer dianggap sebagai sebuah fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mendapatkan posisi sebagai ASN.

Hal tersebut seharusnya juga membuat berbagai pihak terkait mempertimbangkan perlunya perluasan definisi ASN yang memasukkan tenaga honorer sebagai bagian dari status tersebut.

Poin penting lain yang disampaikan Sultan adalah tentang penghapusan tenaga honorer. Ia menganggap hal itu bukanlah sebuah langkah yang tepat untuk diberlakukan.

Dasar pertimbangannya adalah keberadaan para tenaga honorer yang cukup berpengaruh pada situasi sosial dan ekonomi di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Sultan memberikan saran tentang sistem kepegawaian yang sesuai untuk diberlakukan di Indonesia adalah sistem kepegawaian tunggal.

Baca Juga: Guru Honorer Bakal Demo Buntut Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2022 Terus Ditunda, Kemdikbud Diserbu Besok!

Sistem kepegawaian tunggal akan memberikan status dan sistem yang sama bagi seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan dalam negeri.

“Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer,” ujar Wakil Ketua DPD RI tersebut.

Sultan tidak menyetujui jika masih adanya pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer setelah RUU tersebut ditetapkan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x