- Mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 %, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebanyak 5 %.
Penghasilan yang dimaksud adalah yang diterima pada bulan Desember 2018 dan tidak termasuk tunjangan pangan. Pemberian tambahan penghasilan sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2019.***
Berikut ini Informasi untuk pensiunan PNS yang dilansir dan akun Instagram BKN dan juknis resmi.