Ada 2 Kabar Baik untuk Pensiunan PNS, Ada Kenaikan Tambahan Penghasilan 5 Persen? 

- 3 Maret 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /ponorogo.go.id

- Mengalami kenaikan penghasilan kurang 5 %, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebanyak 5 %.

Penghasilan yang dimaksud adalah yang diterima pada bulan Desember 2018 dan tidak termasuk tunjangan pangan. Pemberian tambahan penghasilan sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2019.***

Berikut ini Informasi untuk pensiunan PNS yang dilansir dan akun Instagram BKN dan juknis resmi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah