BERITASOLORAYA.com — Terdapat dua kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain kabar baik dari BKN, pensiunan PNS juga ditentukan mendapatkan tambahan sebesar 5% sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun kabar baik yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial dan peraturan.bpk.go.id.
Berikut kabar baik yang dapat disimak bagi pensiunan PNS.
Pensiunan bagi Janda/Duda
Anjaswari Dewi, Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara menyampaikan adanya integrasi dengan SIASN terkait pensiunan PNS.
“Selama ini memang kita sudah integrasi terkait dengan SIASN khususnya yang PNS aktif. Namun, terkait janda/duda pensiunan ini belum terintegrasi, sehingga selama ini usulan janda/duda pensiunan masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik,” katanya.