Tambahan Penghasilan 5%
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1 disebut mengenai:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Janda/Duda PNS
- Pensiun yang diberikan untuk Anak
- Bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan
- Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua.
PNS sebagaimana di atas, yang pensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019, ternyata:
- Tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebanyak jumlah penurunan penghasilannya dan ditambah 5 % dari penghasilan
Baca Juga: Sujud Syukur, 444.687 Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN Oleh MenpanRB, Cek Segera Golongan Kamu....