Ada 2 Kabar Baik untuk Pensiunan PNS, Ada Kenaikan Tambahan Penghasilan 5 Persen? 

- 3 Maret 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /ponorogo.go.id

Tambahan Penghasilan 5%

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1 disebut mengenai:

- Pensiunan PNS

- Pensiunan Janda/Duda PNS

- Pensiun yang diberikan untuk Anak

- Bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan 

- Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua.

PNS sebagaimana di atas, yang pensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019,  ternyata:

- Tidak mengalami kenaikan atau penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebanyak jumlah penurunan penghasilannya dan ditambah 5 % dari penghasilan

Baca Juga: Sujud Syukur, 444.687 Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN Oleh MenpanRB, Cek Segera Golongan Kamu....

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah