Benarkah Pemerintah akan Mengangkat 444.687 Honorer? Cek Faktanya

- 4 Maret 2023, 07:25 WIB
Ini opsi penyelesaian pemeeintah terkait tenaga honorer di Indonesia
Ini opsi penyelesaian pemeeintah terkait tenaga honorer di Indonesia /Humas Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Sebanyak 444.687 honorer K2 belum ada kejelasan resmi untuk dijadikan ASN sebagai opsi terbaik. Akhirnya lonjakan honorer menjadi tak terbendung. Dari data yang diperoleh Kemenpan-RB tenaga honorer mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga Non-ASN.

Itulah yang menjadi pertanyaan khalayak umum, terutama para tenaga honorer yang saat ini belum tahu bagaimana nasibnya di tahun 2023.

Larangan mengangkat pegawai honorer masih dilakukan karena alasan-alasan tertentu. Sebagaimana dalam peraturan manajemen PPPK bahwa instansi pemerintahan dalam Pasal 96 PP 49/2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Bek Liverpool Trent Alexander-Arnold Ungkap Sulit Hentikan Rashford, tapi Anfield Masih 'Angker' Buat MU

Menurut Abdullah Azwar Anas memang tenaga honorer memiliki apa yang tidak dimiliki atau tidak bisa dilakukan oleh ASN.

Dikutip Beritasoloraya.com dari laman resmi Kemenpan-RB, Jumat, 3 Maret 2023, Presiden Jokowi telah memberikan instruksi terkait permasalahan honorer yang belum terselesaikan. Permasalahannya dari jumlah tenaga honorer yang ada sekarang, apakah bisa diselesaikan hingga November 2023?

Sampai saat ini, belum ada kabar bahwa ada opsi terbaik yang ditetapkan untuk para tenaga honorer. Padahal telah digembor-gemborkan terkait opsi terbaik, tapi apa opsi terbaiknya untuk honorer?

Baca Juga: Nasihat Gary Neville kepada Harry Kane: Kalau Mau Trofi, Mending Cabut Sekarang

Anas sudah membahasnya bersama DPD, asosiasi perintah daerah seperti bupati/walikota dan gubernur, DPR.

Anas mengatakan Presiden Jokowi meminta kepada pihak kementerian untuk mencari solusi terbaik.

Ia mengakui bahwa jumlah 444.687 K2 honorer memang besar dan seharusnya diselesaikan. Dalam penuturannya, sejak 2018 pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer dengan alasan-alasan tertentu. Pada sektor pendidikan dan kesehatan, tenaga honorer menjadi sangat dibutuhkan.

Validasi dan data terbaru Kemenpan-RB,  tenaga honorer mencapai 2,3 juta. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1,8 yang terdata dan memiliki surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM.

Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Akreditasi Internasional? Lembaga Jerman FIBAA Lakukan Kunjungan, Ini yang Dibahas

Anas menjelaskan masih banyak opsi yang masih dipertimbangkan. Pihaknya akan melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait hasil diskusi tentang opsi dan alternatif kebijakan untuk mengatasi permasalah honorer yang saat ini belum terselesaikan.

Namun yang jelas, menurut Anas dalam pencarian ada beberapa opsi yang bisa digunakan, meskipun belum final. Opsi pertama, tidak ada PHK massal mengingat jumlah tenaga honorer yang tinggi. Negara tidak akan mampu melihat pengangguran di mana-mana.

Opsi kedua yaitu semua tenaga honorer diangkat menjadi tenaga ASN. Dalam hal ini yang dimaksud adalah menjadi tenaga PPPK.  Hal ini dapat membuat anggaran negara membengkak. Namun untuk pengangkatan 444.687 honorer belum bisa dipastikan. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB JDIH Kota Parepare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah