Wakil Ketua DPD Minta Tenaga Honorer Ditetapkan sebagai Bagian ASN, Penekanan untuk UU ASN Selanjutnya 

- 3 Maret 2023, 10:31 WIB
Ilustrasi. Wakil Ketua DPD meminta tenaga honorer ditetapkan sebagai bagian ASN, untuk diperluas definisinya.
Ilustrasi. Wakil Ketua DPD meminta tenaga honorer ditetapkan sebagai bagian ASN, untuk diperluas definisinya. /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer menjadi bagian penting dalam kinerja di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Meskipun belum menjadi pegawai ASN, namun kinerja tenaga honorer di sebagian instansi terbilang sama dengan ASN.

Selain itu, penggajian tenaga honorer memiliki perbedaan dengan gaji ASN yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. 

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyarankan untuk lebih memperluas definisi ASN. Atas hal itu juga, Sultan Bachtiar Najamudin menyarankan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: RESMI. Pengumuman Kelulusan PPPK Tinggal Menghitung Hari, Kamu Bisa Cek Nama di Link Berikut!

Menurut Sultan perluasan definisi ASN sangat berguna untuk mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Apalagi jika melihat fakta di lapangan, tenaga honorer beban kerjanya sama dengan beban kerja pegawai ASN PPPK maupun PNS.

"Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," ujar Sultan dalam siaran pers di Jakarta.

Posisi Tenaga Honorer

Posisi tenaga honorer memang tidak menguntungkan, sebab tidak terdaftar sebagai pegawai resmi di pemerintahan, meskipun memiliki beban kerja yang sama dengan ASN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Sumringah, Menpan RB Azwar Anas Sampaikan Kabar Gembira. Tidak Jadi Ada Penghapusan?

Mengenai adanya isu penghapusan tenaga honorer, menurut Sultan bukanlah langkah yang tepat, karena hal itu bisa berpengaruh dalam situasi sosial dan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x