BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer atau bisa disebut dengan non Aparatur Sipil Negara (non ASN) merupakan pegawai yang berkerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Disebut non ASN karena tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ).
Meskipun begitu, seperti yang diketahui bahwa beban kerja yang diemban tenaga honorer setara dengan beban kerja pegawai ASN di pusat maupun daerah.
Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyarankan untuk mengakomodasi tenaga honorer, seperti penetapan sebagai ASN.
Salah satu upayanya, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperluas definisi ASN.
"Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Sultan dalam siaran pers pada hari Selasa.
Kedudukan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah memang memiliki perbedaan dengan pegawai ASN karena tidak terdaftar sebagai pegawai resmi.