BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pula tenaga pendidik (tendik) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain THR, guru yang berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan yang lainnya.
Guru ASN kemungkinan akan mendapatkan tunjangan mulai Maret, April hingga Juni tahun 2023 secara berturut-turut berdasarkan jadwal yang tertera dalam juknis.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber berikut tunjangan yang diberikan kepada guru ASN.
Baca Juga: Pernyataan Sikap PGRI Provinsi NTT yang Anggap Memulai KBM Terlalu Pagi Tidak Efektif
1. Tunjangan Bulan Maret
Bulan Maret berdasarkan jadwal yang tertera dalam juknis, akan dibayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1.
Jadwal pencairan tunjangan tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yang mengatur tunjangan untuk guru ASN.