“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” jelas Menteri Anas.
Bahkan dalam satu kesempatan, Menteri PANRB menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya memfinalisasi sejumlah opsi penataan tenaga honorer.
Baca Juga: Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Batal Cair
Hal itu dipertegas dengan ungkapan dari Menteri PANRB bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan intruksi agar Kementerian PANRB segera memberikan jalan tengah terhadap problematika tenaga honorer ini.
“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Menteri Anas usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, di Jakarta, pada Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
Menurut keterangan Menteri PANRB, bahwa sudah ada beberapa opsi penyelesaian tenaga honorer yang sudah dibicarakan bersama dengan para pihak terkait sebagaimana disebutkan diatas.
“Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ujar Menteri Anas.
Opsi tersebut memang belum sepenuhnya final, dan bahkan hingga saat ini Menteri PANRB masih terus melakukan diskusi dan pembahasan agar bisa memberikan kebijakan terbaik.
Mengingat, distribusi ASN baik PNS maupun PPPK di tahun 2023 ini memang sangat penting terutama agar merata ke seluruh wilayah Indonesia.