BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, diperuntukkan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
Ketentuan pemberian tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk PNS dan non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Bagi guru PNS dan non PNS yang mendapat serdik untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, tentunya dengan melalui program PPG Dalam Jabatan (Daljab).
Juknis yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 non PNS diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021.
Aturan tersebut mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan khusus guru bagi pegawai non PNS.
Pada pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, tentunya guru harus hati-hati, sebab tunjangan dapat dibatalkan untuk dicairkan.