Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Batal Cair

- 5 Maret 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 batal cair atau dihentikan karena ini
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 batal cair atau dihentikan karena ini /Freepik/fanjiahua/

 

BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, diperuntukkan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.

Ketentuan pemberian tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk PNS dan non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Bagi guru PNS dan non PNS yang mendapat serdik untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, tentunya dengan melalui program PPG Dalam Jabatan (Daljab).

Juknis yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 non PNS diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Ada Beasiswa Rp4,5 Miliar untuk Mahasiswa, Bukan untuk CPNS atau PNS, Buruan Cek Caranya

Aturan tersebut mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan khusus guru bagi pegawai non PNS.

Pada pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, tentunya guru harus hati-hati, sebab tunjangan dapat dibatalkan untuk dicairkan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x