Hore, CPNS di BKN Sudah Diangkat Jadi PNS, Dapat Tunjangan Ini...

- 5 Maret 2023, 22:08 WIB
PNS di BKN
PNS di BKN /Dok. BKN

BERITASOLORAYA.com — Setelah melewati lika-likunya masa percobaan termasuk pelatihan prajabatan selama satu tahun, CPNS BKN akhirnya resmi dilantik sebagai PNS terhitung sejak 1 Maret 2023.

Generasi baru pegawai PNS di lingkup BKN tersebut diharap agar mampu menjunjung tinggi integritas dan martabat sebagai seorang ASN, khususnya mengingat banyak godaan bagi PNS yang menanti di depan.

Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyampaikan sendiri kepada CPNS yang baru diangkat sebagai PNS ini bahwa kata negara yang ada pada dirinya juga diikuti dengan hak, tugas serta tanggung jawab.

Baca Juga: Setelah Dilantik Jadi PNS, Kepala BKN Sampaikan Hal Ini. Banyak Tantangan, Tugas dan Kewajiban?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkn.go.id pada 5 Maret 2023, Bima Haria berharap agar para PNS tersebut mampu menjaga marwah dan martabatnya sebagai seorang PNS.

Hal tersebut dipaparkannya dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan PNS BKN yang baru secara luring dan daring.

“Status Anda sekalian telah berubah sebagai PNS. Kata ‘negara’ yang melekat pada kalian disertai hak, tugas dan tanggung jawab untuk menjaga marwah profesi. Akan banyak tantangan untuk menjaga sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban tersebut,” ucap Bima.

Bima Haria juga menambahkan bahwa ini adalah tantangan bagi mereka semuanya, di mana mereka akan dihadapkan pada cobaan-cobaan sebagai seorang PNS, begitulah yang disampaikannya di hadapan 238 CPNS di BKN.

Baca Juga: Menpan RB Siapkan 1 Juta Formasi untuk Honorer Agar Diangkat Jadi PNS Maupun ASN PPPK Melalui Ini

“20 tahun lagi mungkin dari kalian sudah menjadi pemimpin di institusi. Tugas dan tanggung jawab kalian untuk membawa negara ini besar kuat dan berpengaruh di kancah global. Masyarakat global menanti sumbangsih dari kalian,” tandas Bima.

Sementara itu, dalam Pasal 2 Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2022 mengatakan bahwa PNS yang ada di BKN selain diberikan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, juga akan mendapat tunjangan kinerja perbulannya.

Namun, ada beberapa hal yang membuat PNS di lingkup BKN gagal mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2023 M/1444 H untuk Kabupaten Sukoharjo, RESMI

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x