Hore, CPNS di BKN Sudah Diangkat Jadi PNS, Dapat Tunjangan Ini...

- 5 Maret 2023, 22:08 WIB
PNS di BKN
PNS di BKN /Dok. BKN

Masih dalam Perpres yang sama, Pasal 6 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja tidak bisa didapatkan oleh:

1. PNS di lingkup BKN yang tidak memiliki jabatan tertentu,

2. PNS di lingkup BKN yang diberhentikan sementara waktu,

3. PNS di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai,

4. PNS di lingkup BKN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Salah Satu Opsi Jalan Tengah Penyelesaian Tenaga Honorer, Anda Bisa Masuk?

Tunjangan kinerja bagi para PNS di BKN akan diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi maupun pegawai.

PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah selisih tunjangan kinerja pada jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada jabatannya maka yang diberikan kepadanya hanya tunjangan profesi saja.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x