BERITASOLORAYA.com- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 diatur untuk kuota penerimaanya. Para peserta PPPK 2023 harus mengetahui formasi lengkap penerimaan 2023.
Para peserta harus mengetahui jumlah formasi PPPK 2023, terutama untuk guru, tenaga kesehatan dan teknis. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, di mana formasi PPPK ini yang diperhitungkan dalam bagian DAU Penggajian.
Formasi PPPK 2023 adalah wujud dari proyeksi yang sudah dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia pada Nomor 212/PMK. 07/2022, berikut daftar kebutuhan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis, di 34 Provinsi yang ada di Indonesia:
1. Aceh
- Guru: 501
- Tenaga Kesehatan: 1.383
2. Sumatera Utara
- Guru: 13.209
- Tenaga Kesehatan: 546
- Teknis: 466
3. Sumatera Barat
- Guru: 4.488
- Tenaga Kesehatan: 379
- Teknis: 225
Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....