Perlu Diketahui, Simak Jumlah Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Cek di Sini

- 18 Februari 2023, 10:49 WIB
Berikut ini formasi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK
Berikut ini formasi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

BERITASOLORAYA.com- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 diatur untuk kuota penerimaanya. Para peserta PPPK 2023 harus mengetahui formasi lengkap penerimaan 2023.

Para peserta harus mengetahui jumlah formasi PPPK 2023, terutama untuk guru, tenaga kesehatan dan teknis. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, di mana formasi PPPK ini yang diperhitungkan dalam bagian DAU Penggajian.

Formasi PPPK 2023 adalah wujud dari proyeksi yang sudah dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia pada Nomor 212/PMK. 07/2022, berikut daftar kebutuhan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis, di 34 Provinsi yang ada di Indonesia:

Baca Juga: Duitnya Sudah Siap, Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Dapat Gaji Besar 2023, Nominalnya Bikin Ngiler....

1. Aceh

  • Guru: 501
  • Tenaga Kesehatan: 1.383

2. Sumatera Utara

  • Guru: 13.209
  • Tenaga Kesehatan: 546
  • Teknis: 466

3. Sumatera Barat

  • Guru: 4.488
  • Tenaga Kesehatan: 379
  • Teknis: 225

Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x