Resmi, Kendaraan Listrik, Rumah, Mall Di IKN Nusantara Bebas Pajak. Begini Kebijakan Jokowi

- 9 Maret 2023, 16:13 WIB
Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN di IKN Nusantara untuk kendaraan listrik, bangunan rumah dan mall berdasarkan peraturan pemerintah
Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN di IKN Nusantara untuk kendaraan listrik, bangunan rumah dan mall berdasarkan peraturan pemerintah /Agung
  1. Bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, bangunan pusat perbelanjaan, gudang milik pribadi, atau milik kementerian atau lembaga tertentu.

Baca Juga: Jelang Penghapusan, 1,8 Juta Tenaga Honorer yang Masih Bekerja, MenpanRB: Ternyata Setelah Ada...

Lalu, barang yang bebas dari PPN selanjutnya adalah barang bersifat strategis yang dibutuhkan pengembangan IKN Nusantara, persiapan, pemindahan, dan pembangunan.

Sesuai Pasal 58 Ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2023, didalamnya dijelaskan bahwa, kemudahan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah berupa pengecualian Pajak Penjualan Barang Mewah atas penyerahan barang yang terkena pajak dan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.

Peraturan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2023, mengenai pemberian perizinan usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN Nusantara telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023.

Baca Juga: Ternyata Saham Ada Zakatnya, Ini Cara Menunaikannya Menurut MUI

Tentunya, semua fasilitas yang diberikan pemerintah bertujuan untuk membangun pertumbuhan di IKN Nusantara, menjadi super hub yang bisa mendongkrak ekonomi dengan kegiatan permodalan dari swasta baik dari luar maupun dalam negeri.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah