Skema Penyalurannya Diganti, Ketahui Kriteria Penerima PKH dan BPNT Jika Ingin Mengajukan Diri

- 9 Maret 2023, 15:59 WIB
  Kenali kriteria oenerima dan skema penyaluran BPNT dan PKH dari Kemensos
Kenali kriteria oenerima dan skema penyaluran BPNT dan PKH dari Kemensos / Instagram @ijanj_jaelani/

BERITASOLORAYA.com —  Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyetujui pola penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui Himbara dan PT. Pos Indonesia.

Hasil yang sudah disepakati ini berasal dari pertemuan yang dilakukan Tri Rismaharini bersama Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang membahas perihal skema bantuan sosial PKH dan BPNT.

Menurut kesepakatan, KPM yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan melalui ATM, sedangkan jika BPNT tidak segera diambil maka akan diambil alih oleh PT. Pos Indonesia. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Mensos Tri Risma.

Baca Juga: Jalan Terang, Honorer Sudah Disiapkan 1 Juta Formasi PPPK dan CPNS 2024. Ini Opsi yang Dipilih?

Tri Risma menjelaskan, penyaluran BPNT tidak lagi melalui e-Warong, berdasarkan hasil evaluasi serta rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI. PT Pos juga akan menyalurkan bantuan pada 431 kabupaten/kota yang menargetkan 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta BPNT.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Perpres No. 63 Tahun 2017 ada beberapa hal yang dapat dikecualikan dari bantuan sosial BPNT. di antaranya yaitu: 

• Penyandang disabilitas berat;

• Lanjut usia terlantar non-potensial;

• Eks penderita penyakit kronis non-potensial;

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x