Catat, BKN Sampaikan Info Penting Ini Bagi Peserta PPPK Nakes 2022. Ada Perpanjangan Waktu?

- 9 Maret 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi PPPK Nakes
Ilustrasi PPPK Nakes /Facebook/puskesmas/

Terkait dengan proses pengusulannya, NI para peserta PPPK Nakes 2022 tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).

Berkaitan dengan itu, BKN telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi instansi pusat dan daerah, khususnya bagi yang mendapatkan formasi pengadaan.

Adapun materi Bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2023 tersebut adalah tentang Penetapan NIP melalui SIASN.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari BKN, perlu diketahui juga tentang adanya 2 poin penting yang terdapat dalam SE 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 tersebut, yaitu:

Baca Juga: Wih, 1.982 Guru Ini Bisa Ikut Program Sertifikasi Tanpa Tes, Pendaftaran Mulai 13 Maret 2023!

1. Usul penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 6 Februari s.d. 5 Maret 2023 melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) diperpanjang sampai dengan 30 Maret 2023.

2. Penentuan tentang akan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK JF Nakes Tahun 2022 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak tanggal penyampaian.

Tanggal penyampaian tersebut merupakan tanggal pengusulan penetapan NI PPPK yang ditujukan kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Iswinarto juga menyampaikan harapan BKN agar instansi terkait dapat bekerjasama dengan baik dalam hal pemanfaatan waktu pengusulan dan prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga: Pengen Jadi PNS di BKN? Jurusan ini Bisa Jadi Pilihan Saat SNBT 2023

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah