Sanksi dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kejaksaan 2022 Ini Wajib Diketahui, Apa Saja?

- 12 Maret 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022
Ilustrasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 /succo/pixabay

Selain itu juga jangan lupa untuk membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

c. Selain itu peserta yang hadir harus sesuai foto yang ada pada kartu peserta.

d. Adapun untuk pakaian, peserta menggunakan atasan putih dan celana hitam bagi pria atau rok hitam untuk wanita, serta bersepatu fantofel. Perlu diingat bahwa kaos, celana jeans, serta sandal tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Informasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kejaksaan 2022, Berikut 11 Poin Penting Harus Diketahui! 3 Ini Wajib

e. Perlu diperhatikan oleh peserta bahwa di dalam ruang seleksi kompetensi dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun dan jam tangan, senjata api atau tajam atau sejenisnya.

Selain itu peserta juga harus ingat bahwa dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

f. Adapun peserta juga dilarang untuk melakukan beberapa hal seperti bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

Selain itu peserta juga dilarang keluar ruangan seleksi kompetensi, kecuali memperoleh izin dari panitia, dan peserta juga dilarang untuk membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, serta dilarang untuk merokok dalam ruangan seleksi kompetensi.

g. Jangan lupa bahwa peserta juga wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Pengumuman Kejaksaan Nomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x