h. Bagi peserta yang selesai ujian bisa meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Perlu diperhatikan bahwa peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti seleksi kompetensi atau dianggap gugur.
b. Selain itu peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d tidak diperbolehkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Jadi persiapkan dengan matang.
c. Perlu diketahui bahwa peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf f tidak diperbolehkan mengikuti seleksi kompetensi atau dianggap gugur.
Baca Juga: Ingin Investasi Reksadana? Kenali Dulu Perbedaan antara Syariah dengan Konvensional
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf e, huruf f dan huruf g akan mendapatkan sanksi yang berupa teguran lisan oleh Tim Pelaksana Seleksi atau bahkan bisa dibatalkan sebagai peserta seleksi.
3. Lain-lain
Perlu diperhatikan bahwa haI-hal lain yang belum tercantum di dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, dan menjadi tata tertib tambahan yang langsung disahkan serta akan menjadi satu dengan tata tertib ini.
Itulah informasi sanksi dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Kejaksaan 2022 yang harus diketahui. Semoga bermanfaat.***