Penghapusan Honorer Batal di November 2023? Komisi IX DPR Tegaskan Hal Ini ke Menpan RB

- 13 Maret 2023, 05:55 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas disebut berencana akan membatalkan penghapusan honorer. Begini pesan Komisi IX ke Menpan RB.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas disebut berencana akan membatalkan penghapusan honorer. Begini pesan Komisi IX ke Menpan RB. /

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas disebut berencana akan membatalkan penghapusan honorer. Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menpan RB diminta untuk membereskan permasalahan honorer dengan jalan tengah.

Rencana pembatalan penghapusan honorer merupakan angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang harap-harap cemas di tahun 2023.

Pasalnya, tahun 2023 ini, tepatnya di bulan November 2023, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan diputus masa kerjanya.

Baca Juga: Inilah 14 Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dan Jadwal Pelaksanaan PPPK Teknis 2022 Provinsi Jateng, Resmi!

Hal ini berkaitan dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa jenis kepegawaian di lingkup instansi pemerintah hanya ada 2, yakni PNS dan PPPK.

Sementara itu, tenaga honorer tidak termasuk ke dalam kategori ASN. Oleh karena itu, para tenaga honorer sebenarnya diberikan waktu bekerja hanya sampai November 2023.

Namun, rencana penghapusan honorer ini direspon beragam oleh honorer maupun pemerintah daerah. Pasalnya, terlepas dari statusnya, tenaga honorer dinilai banyak membantu pekerjaan ASN selama ini.

Baca Juga: Selamat, 4.346 P1 di Provinsi Jateng Lolos Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Daftar Nama dan Penempatan di Sini

Terakhir, Menpan RB Azwar Anas mengisyaratkan jalan tengah untuk penyelesaian masalah honorer. Azwar Anas juga mengakui bahwa para tenaga honorer atau non ASN ini sangat dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” tutur Anas dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal resmi menpan.go.id.

Menanggapi rencana pembatalan penghapusan honorer oleh Menpan Rb Azwar Anas, anggota DPR yang juga wakil ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati angkat bicara.

Baca Juga: Kejutan Awal April, Guru Sertifikasi Bakal Terima Uang dengan Jumlah Besar, Cek Informasinya, Resmi!

Dikutip dari portal dpr.go.id, Kurniasih mengatakan bahwa pembatalan penghapusan tenaga honorer harus dengan penerbitan regulasi resmi.

"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebijakan untuk membatalkan penghapusan honorer sejalan dengan masukan dan keputusan Panja Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Penting, Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Pahami Ketentuan Kementerian PANRB Ini. Ada Link Lengkapnya...

Ia mengungkap bahwa DPR telah meminta ada solusi bagi honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS.

"Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi Covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan," katanya.

Menurut Kurniasih, honorer di bidang kesehatan masih sangat dibutuhkan sebab masih banyak ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio penduduk Indonesia.

Baca Juga: Mulai 13 Maret, Guru Non Sertifikasi Berikut Sudah Bisa Kumpulkan Berkas untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

"Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN," pungkasnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x