Soal Janji Kemdikbud Mengangkat Honorer jadi ASN, PB PGRI Minta Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1 Dicabut

- 10 Maret 2023, 10:30 WIB
PB PGRI persoal janji pengaangkatan honorer jadi ASN, meminta Kemdikbud mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 P1.
PB PGRI persoal janji pengaangkatan honorer jadi ASN, meminta Kemdikbud mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 P1. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/



BERITASOLORAYA.com – PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia menyoal janji Kemdikbud untuk mengangkat guru honorer khususnya P1 menjadi ASN di tahun 2023 dan menuntut pencabutan surat pengumuman pembatalan penempatan bagi 3.043 P1 dalam seleksi PPPK guru 2022.

Hal ini merupakan salah satu hasil pembahasan PGRI bersama seribu guru yang hadir dalam Forum Aspirasi Guru Indonesia pada Selasa, 7 Maret 2023 menyoal pembatalan penempatan 3.043 P1 dalam seleksi PPPK guru 2022.

Sebagaimana diketahui, menjelang pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK guru 2022 lalu, Kemdikbud merilis daftar 3.043 nama P1 yang terkena pembatalan penempatan.

Baca Juga: PPPK Guru 2022: Bedah Arti Kode Kelulusan di Pengumuman Hasil Seleksi, Jangan Sampai Gagal Paham

Pembatalan penempatan bagi 3.043 pelamar P1 tersebut dapat dilihat di surat pengumuman nomor 1199/B/GT.00.08/2023 dari Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.

Menanggapi surat pengumuman tersebut, PGRI bersama forum guru mengungkap rasa prihatin atas kebijakan Kemdikbud Ristek yang membatalkan penempatan 3.043 P1.

Hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara, dan semakin mengkonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi Guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021,” tulis PB PGRI dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal resmi pgri.or.id.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2022, Kapan Masa Sanggah Berakhir?

Lebih lanjut, PB PGRI meminta kepada Dirjen GTK atas nama Mendikbud untuk mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan bagi 3.043 P1 dalam seleksi PPPK guru 2022.

Menurut PB PGRI, secara objektif, para guru P1 ini telah dinyatakan memenuhi passing grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui SSCASN 2021/2022.

Terlebih, Kemdikbud telah berjanji bahwa pelamar P1 akan langsung mendapat penempatan. Informasi tersebut bahkan juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun para pelamar P1.

Baca Juga: Rilis Pernyataan Sikap PGRI dan Forum Guru untuk Masalah P1 Guru PPPK Tahun 2022 yang Dibatalkan

Kemudian, PB PGRI juga mengimbau kepada Dirjen GTK atas nama Mendikbud dan kementerian terkait untuk turun langsung memberi penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif soal alasan di balik pembatalan penempatan bagi 3.043 P1 tersebut.

Sejauh ini, pihak Kemdikbud telah menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi kembali karena adanya sanggah dari P1, didapat perubahan status penempatan. Walhasil, 3.043 P1 ini dinyatakan dibatalkan penempatannya.

Mengenai hal ini, PB PGRI meminta agar dibuka kembali masa sanggah dan pemberkasan ulang untuk 3.043 P1 untuk membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.

Baca Juga: Sujud Syukur, Lebih Dari 250.300 Guru Dapat Penempatan di Seleksi PPPK 2022, Begini Kata Nunuk Suryani

Jika setelah pemberkasan ulang 3.043 P1 itu masih tidak lolos seleksi PPPK guru 2022, maka PB PGRI meminta agar mereka wajib diangkat dan mendapat prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun anggaran berikutnya tanpa syarat administratif apapun.

Demikian beberapa poin pandangan PB PGRI bersama seribu guru dalam Forum Aspirasi Guru Indonesia mengenai pembatalan penempatan P1 dalam seleksi PPPK guru 2022.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x