RESMI, MenpanRB Umumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK 2023, Catat Tanggal Resminya...

- 14 Maret 2023, 12:07 WIB
Cek Anda Lolos Seleksi PPPK atau Tidak
Cek Anda Lolos Seleksi PPPK atau Tidak /Portal Purwokerto/IG Ditjen GTK Kemdikbud

MenpanRB juga menjelaskan soal kompetensi dengan CAT dari mulai jadwal dan lokasi peserta yang bisa dilihat di situs resmi Menpan.go.id.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Cuan Terus, Bakal Dapat 4 Bonus Ini di Bulan Ramadhan, Happy Banget...

MenpanRB juga mengingatkan kepada peserta kalau seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilakukan dari tanggal 28-30 Maret 2023.

Para peserta seleksi PPPK 2023 harus menggunakan pakaian yang sudah diatur dalam MenpanRB lewat ketentuan yang sudah diatur oleh MenpanRB.

Syaratnya adalah:

Baca Juga: Kabar Gembira, Solusi Honorer Sudah Mencapai Final, MenpanRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian...

A. Peserta harus hadir 90 menit sebelum dimulainya seleksi sesi ujian.

B. Peserta hatus menggunakan pakaian sebagai berikut ini:

- Baju kemeja berwarna putih polos dan tidak ada corak tertentu.

Baca Juga: PNS Pindah ke IKN Semakin Sejahtera, Akan Dapatkan Fasilitas Mewah Sampai Tunjangan Rp50 Juta per Bulan...

- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos, tidak boleh menggunakan jeans.

- Jilbab berwarna hitam, bagi peserta yang menggunakan jilbab.

- Sepatu berwarna hitam tertutup.

Baca Juga: HORE, THR Untuk PNS SIap Cair di Bulan April 2023, Ini Perkiraan Tanggal Resminya...

C. Peserta seleksi PPPK  wajib menggunakan masker.

d. Peserta seleksi PPPK harus membawa perlengkapan berikut ini:

- Kartu Peserta Ujian yang harus dicetak di situs resmi SSCASN.

Baca Juga: PNS Dipastikan Sejahtera dan Makmur, Gaji Tiap Tahun Akan Naik, Begini Penjelasannya...

- eKTP

- Alat tulis pribadi berupa pulpen dan juga pensil


Untuk lebih jelasnya lagi, kamu bisa melihat langsung di situs resmi berikut ini: https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Resah dan Menolak Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Nanti Pegawai Kami Habis....

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x