Berebut 49 Ribu Formasi, Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret 2023, Peserta Wajib Persiapkan Ini

- 14 Maret 2023, 12:27 WIB
Ilustrasi pengumuman seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022
Ilustrasi pengumuman seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 /Kementerian Agama

 

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, Seleksi Kompetensi PPPK akan dilakukan mulai tanggal 17 Maret sampai 9 April 2023.

Adapun total pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK tahun 2022 sebanyak 74.424 orang. Namun, hanya akan ada sebanyak 49.549 pelamar yang bisa menempati formasi.

Baca Juga: Info PPPK Teknis 2022: 5 Hal Wajib yang Harus Diketahui Sebelum Ikut Seleksi Kompetensi. Jangan Sampai Gugur..

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," kata Nizar yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, pada Senin, 13 Maret 2023.

“Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia,” lanjut Nizar sebagaimana dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag.

Selain itu, Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menambahkan bahwa seleksi PPPK akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Pengajuan Bantuan Dana selain Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Resmi Dibuka. Begini Caranya..

Adapun seleksi tersebut akan dilakukan bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada 35 titik lokasi.

Peserta harus mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

Kemudian, peserta harus datang maksimal 90 menit sebelum seleksi dimulai karena akan ada proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Baca Juga: TINGGAL BESOK, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Wajib Bersiap Tanggal 15 Maret. Ada Agenda Penting...

“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Selain itu, peserta juga harus membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen tersebut nantinya harus ditunjukkan oleh panitia seleksi sebelum diperbolehkan memasuki ruang ujian.

Baca Juga: SELAMAT! BKN Rilis 113 ASN yang Lulus Uji Kompetensi untuk Kenaikan Jenjang, Berikut Daftar Namanya..

Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam, sepatu tertutup, bagi yang berjilbab wajib menggunakan jilbab berwarna hitam, dan pita merah putih yang dipasangkan terikat pada lengan sebelah kiri.

Itulah, beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mempersiapkan mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x