Ternyata Ini loh Kategori, Jenjang dan Golongan Ruang pada PNS Jabatan Fungsional maupun Struktural

- 14 Maret 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

BERITASOLORAYA.com – Tahukah, ternyata, di dalam profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, baik itu jabatan fungsional maupun struktural terdapat beberapa pengelompokan. Pengelompokan tersebut mulai dari kategori, jenjang, jabatan, hingga golongan ruang kerja para PNS.

Tentu, pengelompokkan PNS ini, terutama golongan ruang berpengaruh terhadap besarnya gaji pokok yang diterima dan juga kelas jabatannya.

Nah, sebelum menjadi bagian dari PNS dan sebelum pendaftaran seleksi CASN tahun ini dibuka, yang notabene-nya merupakan pintu masuk untuk menjadi ASN, alangkah lebih baik mengetahui terlebih dahulu macam-macam pengelompokkan PNS tersebut.

Baca Juga: PNS Berkesempatan Mendaftar JPT Madya dan JPT Pratama di Kemenpan RB, Gas Daftar?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @bkngoidofficial pada 14 Maret 2023, berikut macam-macam pengelompokkan PNS berdasarkan kategori, jenjang, jabatan, dan golongan ruang mereka.

1. PNS Jabatan Fungsional

a. Kategori Terampil

- Jenjang pemula, Golongan Ruang Awal II/a, Golongan Ruang Puncak II/a

- Jenjang Terampil, Golongan Ruang Awal II/b, Golongan Ruang Puncak II/d

- Jenjang Mahir, Golongan Ruang Awal III/a, Golongan Ruang Puncak III/b

- Jenjang Penyelia, Golongan Ruang Awal III/c, Golongan Ruang Puncak III/d

b. Kategori Keahlian

- Jenjang Pertama, Golongan Ruang Awal III/a, Golongan Ruang Puncak III/b

- Jenjang Muda, Golongan Ruang Awal III/c, Golongan Ruang Puncak III/d

- Jenjang Madya, Golongan Ruang Awal IV/a, Golongan Ruang Puncak IV/c

- Jenjang Utama, Golongan Ruang Awal IV/d, Golongan Ruang Puncak IV/e

Baca Juga: Satu Satunya! Klub Liga Inggris Chelsea Adakan Buka Puasa Bersama selama Bulan Ramadhan. Cek Selengkapnya...

2. PNS Jabatan Struktural

a. Jenjang Jabatan Administrasi

- Jabatan Pengawas, Golongan Ruang Awal III/c, Golongan Ruang Puncak III/d

- Jabatan Administrator, Golongan Ruang Awal IV/a, Golongan Ruang Puncak IV/b

b. Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi

- Jabatan Pratama, Golongan Ruang Awal IV/c, Golongan Ruang Puncak IV/d

- Jabatan Madya, Golongan Ruang Awal IV/d, Golongan Ruang Puncak IV/e

- Jabatan Utama, Golongan Ruang Awal IV/e, Golongan Ruang Puncak IV/e

Baca Juga: PNS di Lingkup Kemenkes Bisa Dapat Tunjangan Kinerja dengan Memenuhi Persyaratan Ini, Cek Selengkapnya

Demikian pengelompokkan PNS yang wajib diketahui agar tidak canggung ketika telah menjadi bagian dari abdi negara tersebut.

Pengelompokkan PNS tersebut tentu tidak asal saja, melainkan ada landasan pembuatannya, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Kepala atau Kepka BKN.

Landasan pertama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Lalu, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir, Kepka BKN No. 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah