Alhamdulillah, PNS Bakal Naik Pangkat di April dan Oktober 2023, Perhatikan Hal Ini ya

- 13 Maret 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi kenaikan pangkat PNS
Ilustrasi kenaikan pangkat PNS /kabar-priangan.com/Agus P/

BERITASOLORAYA.com — PNS pasti senang mendapat kabar terkait kenaikan pangkat, tentunya dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Tunjangan pun akan bertambah besar nilainya.

Kenaikan pangkat PNS dilaksanakan berdasarkan peraturan dalam Pasal 55 Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, bahwa pejabat fungsional yang bisa dilantik dalam kenaikan pangkat reguler 2023 ini memiliki beberapa persyaratan. 

Peraturan tentang kenaikan PNS dalam Pasal 55 ini juga berlandaskan Permenpan RB No. 28 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. 

Baca Juga: 7 Cara Investasi Saham dengan Modal Minim. Investor Pemula Wajib Praktikkan Trik Ini..

Pasal tersebut menyebutkan, PNS yang bisa mendapat kenaikan pangkat reguler pada April 2023 nanti adalah PNS yang per 1 April atau 1 Oktober 2022 telah melewati periode penyetaraan jabatan fungsional. 

Menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkn.go.id, Pasal 55 Ayat (1)  menetapkan pertimbangan  hal-hal yang bisa dilakukan PNS, seperti:

• Kenaikan pangkat reguler satu kali pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya;

• Kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x