PNS Bisa Mengetahui Tunjangan Kinerjanya Lewat Rumus Perhitungan Ini, Berapa Perkiraan Tunjangan Kinerjamu?

- 13 Maret 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi menghitung tunjangan kinerja
Ilustrasi menghitung tunjangan kinerja /katemangostar/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com Persyaratan tiap tunjangan pasti berbeda tergantung jenis dari tunjangan tersebut. Lalu bagaimana dengan tunjangan kinerja? Berikut penjelasannya yang harus diketahui para PNS.

PNS wajib tahu berapa tunjangan kinerja yang akan didapatkannya usai resmi menjabat sebagai pegawai negeri.

Nah, sebelum itu, ada sedikit informasi mengenai tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai PNS dengan besaran angkanya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022 Setiap Sesi, Jangan Lupa Cek Lokasi!

Evaluasi jabatan sendiri adalah proses untuk menilai suatu jabatan dari PNS yang dilakukan secara sistematis menggunakan kriteria yang dimiliki faktor jabatan tersebut berdasarkan informasi guna menentukan nilai dan kelas jabatan. Lalu apa hubungannya dengan tunjangan kinerja?

Korelasi antara evaluasi dengan tunjangan kinerja baru terlihat ketika evaluasi jabatan mengeluarkan nilai-nilai yang digunakan untuk menentukan besaran tunjangan kinerja.

Pejabat yang berwenang mengangkat PNS adalah pejabat yang berwenang memindahkan dan memberhentikan.

Bagi PNS yang ingin meningkatkan jumlah tunjangan, ketahuilah dasar dari penetapan tunjangan kinerja tersebut yang sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Investasi Kapanpun Berapapun dengan Tabungan Emas Pegadaian, Menguntungkan!

Menurut Perka BKN Nomor. 20 Tahun 2011, agar bisa menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil dan objektif, maka perhitungan tunjangan kinerja harus dititikberatkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Dalam melakukan penilaian yang dimaksud, dapat menggunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evakuasi berdasarkan faktor jabatan tertentu dengan memenuhi kriteria di bawah ini:

Untuk penilaian jabatan dalam Factor Evaluation System bagi Jabatan Struktural meliputi:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x