Info Penting! Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 2023, Simak Selengkapnya

- 15 Maret 2023, 20:51 WIB
Syarat naik KA atau kereta api jarak jauh masih menggunakan aturan lama
Syarat naik KA atau kereta api jarak jauh masih menggunakan aturan lama /Instagram/@keretaapikita/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah memang sudah tidak lagi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini. Meski demikian, syarat naik KA jarak jauh ternyata belum berubah.

PT KAI tetap mengingatkan kepada calon penumpang terkait aturan naik KA jarak jauh yang berlaku sejak 19 Desember 2022 itu.

Dijelaskan Kepala KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, bahwa aturan naik KA jarak jauh itu sesuai SE Kementerian Perhubungan No 44 Tahun 2022 dan SE Kemenkes No HK.02.02/II/3984/2022.

Dengan begitu, syarat naik KA jarak jauh tetap berlaku dengan ketentuan penumpang 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau dosis penguat pertama.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT: Rekomendasi Tahun Ajaran Baru 2023

Selain itu, untuk warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan di Indonesia juga wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan bagi mereka yang tidak atau belum divaksin karena alasan kesehatan, maka juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah.

Sementara itu, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, Rabu, 15 Maret 2023, vaksinasi dosis kedua juga wajib bagi calon penumpang yang berusia 6 hingga 12 tahun. Namun jika belum divaksin, syarat naik KA jarak jauh diberlakukan sama.

Baca Juga: Selamat, Pelamar ini Tidak Ikut Tes dalam Seleksi CASN PPPK Tahun 2023 dan Langsung Penempatan

Calon penumpang berusia 6 hingga 12 tahun harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan menyebutkan alasannya.

Sementara, apabila calon penumpang itu harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa maka syarat yang berlaku juga tetap demikian.

Daniel Johannes menjelaskan untuk penumpang berusia 13 hingga 17 tahun juga wajib vaksinasi dosis kedua. Hanya yang berusia di bawah 6 tahun saja yang tidak wajib menunjukkan RT-PCR tapi wajib didampingi calon penumpang yang memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: Berikut Perhitungan Besaran Alokasi Dana BOS Bagi Seluruh Satuan Pendidikan, Perhatikan yuk

Menurut Daniel Johannes, calon penumpang wajib memahami bahwa syarat dan ketentuan naik KA jarak jauh akan muncul ketika pembelian tiket, terutama yang melalui aplikasi KAI Access.

KAI, kata Daniel Johannes, telah terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat ketika boarding. Hal ini terutama untuk mendukung proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang sejak 23 Juli 2021 yang sebelumnya bernama PeduliLindungi.

Sementara itu, di tempat terpisah, PT KAI akan mengoperasikan enam KA tambahan untuk angkutan Lebaran 2023 dengan tujuan di wilayah Daop IV Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: 3.043 PPPK P1 Risau Belum Ada Surat Penempatan, Dirjen GTK Nunuk Bilang Begitu, P2G Sebut Begini

Hal ini disampaikan Humas KAI Daop IV Semarang Ixfan Hendri Wintoko di Semarang.

KA tambahan tersebut, lanjut Ixfan, terdiri dari KA Argo Sindoro Semarang-Jakarta, KA Argo Muria tambahan Semarang-Jakarta, KA Sembari tambahan Surabaya-JAkarta, KA Kertajaya tambahan Surabaya-Jakarta, KA Brantas Blitar-Jakarta dan KA Ciremai Semarang-Bandung.

Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan pengoperasian KA tambahan ini menjadi bukti kesiapan PT KAI dalam menghadapi mudik Lebaran 2023.

Demikian syarat dan ketentuan bagi calon penumpang KA jarak jauh yang hingga kini belum berubah.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x