Naik KA Jarak Jauh, Syarat RT-PCR Maksimal 3 x 24 Jam

- 31 Oktober 2021, 13:46 WIB
Ruang kedatangan dan keberangkatan Stasiun Kereta Api Yogyakarta International Airport  (YIA)
Ruang kedatangan dan keberangkatan Stasiun Kereta Api Yogyakarta International Airport (YIA) /Abdul Hakim/PortalBontang/


BERITASOLORAYA.com - Terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.


"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip dari VP Public Relations KAI, Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Ikuti 6 Langkah Kurangi Sampah Dari Rumah, Jadi Agen Perubahan Bumi.


Supriyanto menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. 
 
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya.
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api :

Baca Juga: Pinjol Ilegal Banyak Memakan Korban, Mahfud MD Tegaskan Tak Usah Bayar Tagihan.


1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.


- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.


- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Halaman:

Editor: Novrisia Yulisdasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x