3. Siapkan pula dokumen berupa identitas atau bukti kepemilikan sepeda motor, yaitu STNK yang masih berlaku.
4. Bila pendaftaran online telah berhasil, peserta wajib melakukan verifikasi ke posko yang telah disiapkan. Tidak lupa membawa serta dokumen-dokumen (asli) tersebut di atas paling lambat 2x24 jam setelah tanggal melakukan pendaftaran online.
Baca Juga: Honorer Batal Dihapus? Tunggu Dulu, Komisi IX DPR RI Tegaskan Hal Ini
Lokasi verifikasi yang dimaksud adalah:
- Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat.
- Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jalan Panjaitan No. 105 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
5. Pastikan kondisi sepeda motor yang digunakan untuk mudik gratis, seperti layak jalan dan tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan sepeda motor ke dalam kapal.
Kemudian tidak diperbolehkan pula penambahan box pada sisi kiri, kanan, maupun belakang sepeda motor.
6. Terkait helm, jumlahnya harus sesuai dengan jumlah penumpang.
7. Di dalam tangki bensin sepeda motor yang digunakan wajib memiliki maksimal satu Liter BBM.
8. Peserta mudik gratis wajib sudah divaksin COVID-19.