3. Memperhatikan ketersediaan anggaran.
Dengan mempertimbangkan beberapa aspek di atas, instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan akan formasi CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2023, Kategori Honorer Ini Bisa Dapat Prioritas Tanpa Tes
Khusus untuk CPNS 2023, pengusulan kebutuhan instansi pusat untuk jabatan pelaksana diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 45 tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB Nomor 1103 tahun 2022.
Secara khusus, kebutuhan CPNS pada tahun 2023 di instansi pemerintah hanya membuka empat bidang yang menjadi prioritas, yaitu bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan tenaga dosen.
Untuk kebutuhan tenaga dosen nantinya akan didasarkan pada data yang diusulkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Mudah! Ternyata Begini Prosedur Mengurus Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Sementara itu, untuk kebutuhan PPPK, Menpan RB tidak menjelaskan secara rinci bidang-bidang yang diprioritaskan akan dibuka.
Namun, usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional tetap berdasarkan pada Peraturan Menteri terkait.
Lebih lanjut, untuk instansi daerah juga tidak disebutkan akan dibuka formasi CPNS 2023, melainkan usulan kebutuhan di instansi daerah hanya dibuka untuk formasi PPPK.